Meski pemerintah mengintruksikan bagi anak wajib belajar (wajar) sembilan tahun tidak dipungut biaya (gratis), namun larangan untuk menarik dana kepada wali murid masih terus berjalan, beberapa sekolah ternyata masih melakukannya. Dana yang ditarik oleh pihak sekolah itu diiringi dengan berbagai alasan untuk memaksa wali murid merogoh koceknya. Alasan yang paling jitu bagi Kepala Sekolah dengan Komite Sekolah adalah untuk dana pembangunan dan sarana prasana sekolah. Pemaksaan seperti ini jelas sangat memberatkan masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. Tapi, pihak sekolah biasanya tidak mau mengakui kalau mereka ini memaksa. Mereka selalu bilang kalau dana tarikan itu sudah sesuai prosedur hasil rapat komite sekolah dengan orang tua murid.
Nah, permasalahnnya di sini ini, definisi sesuai prosedur yang dimaksudkan pihak sekolah dan pihak wali murid itu berbeda. Pihak wali murid mendefinisikan pendidikan gratis kok masih tarik biaya Sumbangan Pendidikan Institusi (SPI) dengan paket isian bervariasi. Bahkan paket tersebut orang tua murid diharuskan memilih dari salah satu paket itu, menurut pihak sekolah, wali murid bebas menentukan pilihan paket itu, dan pembayarannya dapat diangsur.
Hal tersebut terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Tlogomulyo, Jalan Taman Tlogo Mulyo, Kota Semarang pada penerimaan peserta didik (PPD) tahun ajaran 2008 lalu, saat mendaftarkan anaknya orang tua murid diwajibkan memilih paket yang telah disediakan pihak sekolah. Paket itu terdiri dari tiga pilihan, antara lain: Paket A bernilai Rp 1.000.000,- paket B senilai Rp 900.000,- sementara paket C sebesar Rp 800.000,- dan saat itu juga orang tua murid diharuskan memilih dari salah satu paket tersebut tanpa sempat kompromi, ataupun konsultasi dengan suami, bila yang mendaftarkan adalah kaum ibu.
Dengan adanya tarikan SPI yang dilakukan pihak sekolah, beberapa orang tua murid mengeluhkan hal tersebut karena dinilai selain memberatkan pihak orang tua murid juga telah melanggar aturan pemerintah tentang Wajib Belajar (Wajar) sembilan tahun gratis. “Masak pemerintah telah mengeluarkan ketentuan Wajar sembilan tahun gratis, sekolah masih menarik dana SPI”, keluh salah satu orang tua murid yang tidak berkenan disebutkan namanya.
Kepala Sekolah SDN 01 Tlogomulyo Kota Semarang, Drs. Suparmo ketika dikonfirmasi diruang kerjannya, Senin (25/8) membenarkan, bahwa pihaknya melakukan penarikan dana SPI tersebut. Menurut Suparmo dana tersebut akan digunakan untuk anggaran pembangunan sekolah. “Kami menarik dana SPI untuk dana pembangunan sekolah, disamping itu dana tersebut juga kami tarik sudah sesuai prosedur karena sudah terlebih dahulu dirapatkan oleh Komite dengan pihak orang tua murid,” ujar Suparmo.
Ketika didesak, bahwa penarikan SPI itu dilakukan oleh pihak sekolah apakah tidak melanggar aturan pemerintah? Suparmo sejenak diam, sambil menambahkan bahwa hal tersebut dilakukan karena tidak mempunyai dana pembangunan. “Kami telah mengajukan permohonan bantuan ke Pemerintah Kota Semarang dan Pemprov Jateng, namun bantuan tersebut hingga sekarang belum turun,”ujarnya singkat.
Masih menurut Suparmo, bila kebijakan yang ditempuhnya dianggap salah dan berakibat mendapatkan sanksi dari atasan, dirinya menyatakan hanya pasrah. “Semua saya serahkan pada yang Maha Kuasa”, pungkasnya.
Dewan Segera Proses
Dihubungi secara terpisah, Ahmadi anggota Komisi D, DPRD Kota Semarang mengatakan pihaknya akan segera menindak lanjuti kejadian tersebut. Menurutnya, bila kejadian tersebut demikian adanya, berarti Kepala Sekolah tersebut telah melakukan pembohongan publik dan melanggar Perda Kota Semarang Nomor I Tahun 2007.
“Bila ternyata memang tidak ada musyawarah antara orang tua murid dengan komite sekolah sebelumnya, berarti kepala sekolah tersebut telah melakukan pembohongan publik. Bagaimanapun situasinya saat itu, pungutan SPI saat PPD sudah dilarang dan diatur dalam Perda I/2007” ujarnya.
Lebih lanjut ditambahkannya, pihaknya akan segera menindak lanjuti masalah tersebut dengan melakukan klarifikasi antara orang tua murid dan pihak sekolah, dan selanjutnya meminta Walikota untuk memberikan sanksi bagi sekolah yang melakukan pelanggaran tersebut. ***as_ps_bs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar