Standar
Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri
dari :
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
- Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
- Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar Nasional Pendidikan
yang telah menjadi Permendiknas
:
A. Standar Isi :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
|
|
2
|
Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan
pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar
dan Menengah
|
|
3
|
Standar Isi Program Paket A,
Program Paket B, dan Program Paket C
|
B. Standar Kompetensi Lulusan :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
|
2
|
Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan
pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan
Dasar dan Menengah
|
C. Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Standar pengawas Sekolah/Madrasah
|
|
2
|
Standar Kepala Sekolah/Madrasah
|
|
3
|
Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru
|
|
4
|
Standar Tenaga Administrasi
Sekolah/Madrasah
|
|
5
|
Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah
|
|
6
|
Nomor 26 Tahun 2008
|
Standar Tenaga Laboratorium
Sekolah/Madrasah
|
7
|
Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Konselor
|
|
8
|
||
9
|
||
10
|
||
11
|
||
12
|
||
13
|
D. Standar Pengelolaan :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Standar Pengelolaan Pendidikan
oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
E. Standar Penilaian :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Standar Penilaian Pendidikan
|
F. Standar Sarana Prasaran :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Standar Sarana dan Prasarana untuk
SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
|
|
2
|
Standar Sarana dan Prasarana untuk
SDLB, SMPLB, dan SMALB
|
|
3
|
Standar Sarana dan Prasarana untuk
SMK/MAK
|
G. Standar Proses :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Standar Proses untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
|
|
2
|
Nomor 1 Tahun 2008
|
Standar Proses Pendidikan Khusus
|
3
|
Standar Proses Pendidikan
Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
|
H. Standar Biaya :
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia
Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB)
|
I. Standar Pendidikan Anak Usia Dini
:
NO
|
Nomor
Permen
|
Tentang
|
1
|
Standar Pendidikan Anak Usia Dini
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar